Pemerintah Dorong UMKM Sumsel Kejar Target Wajib Sertifikasi Halal
- 23 Apr 2026 21:57 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM di Sumatera Selatan untuk segera mengurus sertifikasi halal. Hal ini seiring tenggat waktu mandatori yang jatuh pada 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini akan menjadi titik penentu bagi produk yang telah bersertifikat maupun yang belum. Produk yang belum bersertifikat diwajibkan mencantumkan keterangan khusus.
Kendala utama masih terjadi di sejumlah kabupaten dengan capaian rendah. Daerah seperti Empat Lawang, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pagar Alam mencatat jumlah sertifikat di bawah 1.000.
Kepala Satgas Halal Pemprov Sumsel, Yauza Ependi, mengungkapkan, kondisi ini berbeda dengan wilayah perkotaan yang relatif lebih banyak yang sudah mendaftar. Hal ini menjadi fokus perhatian pemerintah dalam pemerataan program.
Untuk mengatasi hambatan, pemerintah menyediakan dua skema sertifikasi halal. Skema tersebut yakni reguler berbayar dan self-declare gratis untuk usaha berisiko rendah.
"Langkah ini bertujuan mendukung rantai pasok halal bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha lebih mudah mendapatkan bahan baku yang telah tersertifikasi," ujar Yauza Ependi, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, sektor yang disertifikasi tidak hanya produk makanan dan minuman. Jasa terkait seperti rumah potong hewan dan unggas juga termasuk dalam program ini.
Yauza menambahkan, pemerintah mengimbau pelaku usaha memanfaatkan program gratis yang masih tersedia. Sertifikasi halal dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan kepatuhan regulasi.
Jika tidak segera dipenuhi, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif. Meski demikian, fokus utama saat ini adalah pemetaan dan edukasi sebelum penegakan penuh aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....