Cek Fakta, Hoaks Status Baru PNS dan PPPK
- 14 Apr 2026 17:07 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim adanya pernyataan dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, terkait status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Dikutip melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficialbkn, https://www.instagram.com/p/DWd6iNFk1xl/ Kamis, 14 April 2026, instansi tersebut menegaskan bahwa tidak ada status lain dalam ASN. BKN menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi ASN. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penyebaran informasi bohong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....