Produk Pangan Hewan Pasar Tradisional Bakal Diawasi Ketat, Wajib Punya NKV

  • 13 Apr 2026 07:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong penerapan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan pangan asal hewan dari hulu hingga hilir distribusi.

Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel, drh. Jafrizal mengungkapkan audit yang dilakukan di ritel modern Palembang menjadi bagian awal dari strategi pengawasan tersebut. Ke depan, pengawasan akan diperluas ke pasar modern hingga pasar tradisional di berbagai daerah.

"Secara regulatif, kewajiban sertifikat NKV telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009. Aturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 serta regulasi turunan lainnya," ujar Pejabat drh. Jafrizal, Kamis 9 April 2026.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 turut menjadi dasar hukum. Seluruh regulasi tersebut menegaskan pentingnya standar keamanan pangan bagi unit usaha.

Pemerintah menargetkan seluruh pelaku usaha, termasuk ritel dan pasar tradisional, memiliki sertifikat NKV. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Perusahaan Daerah Pasar di kabupaten dan kota.

Dalam waktu dekat, implementasi sertifikasi akan dimulai di pasar tradisional Kota Palembang. Langkah ini menjadi tahap awal untuk memperluas cakupan pengawasan secara menyeluruh.

Standar higiene dan sanitasi diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh rantai distribusi pangan. Dengan demikian, kualitas pangan asal hewan dapat terjaga di semua lini perdagangan.

Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui pengawasan konsisten, sistem pangan yang aman dan berkelanjutan diharapkan terus terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....