Perketat Pengawasan Tenaga Kerja, Pemkab Muba Minta Perusahaan Wajib Lapor

  • 12 Apr 2026 22:00 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini membidik transparansi rekrutmen perusahaan melalui sistem pelaporan lowongan kerja yang lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan warga lokal mendapatkan prioritas utama dalam mengisi posisi pekerjaan di wilayah sendiri.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-500.4.4.9/XX/SE/Nakertrans/2026 pada Jumat, 10 April 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pimpinan perusahaan di Muba melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara resmi dan berkala.

Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa ketersediaan data akurat menjadi kunci utama dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah membutuhkan kerja sama penuh dari pihak swasta untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.

Syafaruddin meminta seluruh pimpinan perusahaan segera mengimplementasikan poin-poin dalam surat edaran sebagai bentuk kepatuhan hukum. "Kami menyusun kebijakan berbasis data agar informasi lowongan kerja selalu ter-update bagi masyarakat," ujar Syafaruddin dalam pernyataan resminya.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa instruksi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Perusahaan juga harus tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sinulingga menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar imbauan teknis, melainkan kewajiban hukum yang memiliki landasan kuat. "Pihak perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui platform nasional dan daerah secara sinkron," kata Sinulingga saat memberikan penjelasan.

Manajemen perusahaan harus mengunggah informasi lowongan kerja melalui sistem SIAPkerja pada laman resmi milik Kemnaker RI. Sistem Karirhub ini akan menjadi pusat data digital yang menjamin transparansi proses rekrutmen bagi seluruh pencari kerja.

Publik dapat mengakses data lowongan tersebut secara terbuka untuk meminimalisir praktik percaloan atau rekrutmen tertutup pada laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id. Pemerintah pusat dan daerah akan memantau secara langsung setiap progres pengisian posisi jabatan yang dilaporkan oleh perusahaan.

Herryandi Sinulingga mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati Muba melalui kantor Disnakertrans setempat. Langkah koordinasi ini bertujuan untuk menjaga sinergi data ketenagakerjaan agar tetap tervalidasi di tingkat kabupaten.

Pemerintah daerah memfokuskan kebijakan ini untuk mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja. Perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memprioritaskan tenaga kerja yang memiliki KTP asli Musi Banyuasin.

Pemkab Muba berharap penguatan sistem ini mampu mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di berbagai sektor industri. Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses informasi pekerjaan yang valid tanpa harus melalui jalur tidak resmi.

Disnakertrans menyediakan layanan hotline pada nomor 0821-6081-0956 atau 0813-6817-4683 jika perusahaan mengalami kendala teknis saat mengakses sistem. Tim teknis siap membantu proses integrasi data agar kewajiban lapor loker berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....