Pemkot Palembang Percepat Legalisasi Aset untuk Proyek
- 31 Mar 2026 17:53 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang mempercepat legalisasi aset daerah untuk mendukung proyek strategis yang ditargetkan berjalan April 2026. Langkah ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama Badan Pertanahan Nasional.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memimpin rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset di rumah dinas, Senin, 30 Maret 2026. Rapat tersebut membahas kesiapan administrasi lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.
Pemkot menyoroti pemanfaatan lahan milik TNI Angkatan Udara sebagai lokasi pembangunan fasilitas publik. Lahan tersebut direncanakan digunakan untuk proyek pendidikan dan ruang rekreasi masyarakat.
Ratu Dewa menjelaskan pemerintah akan membangun Sekolah Rakyat terpadu untuk jenjang SD hingga SMA di lokasi tersebut. Namun proyek tersebut masih terkendala proses sertifikasi lahan.
“Kami mendorong percepatan sertifikasi agar pembangunan Sekolah Rakyat segera berjalan,” ujarnya. Ia menegaskan kerja sama dengan BPN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi.
Selain itu, pemerintah juga merancang pembangunan kebun binatang mini sebagai ruang edukasi masyarakat. Pemanfaatan lahan tersebut masih dalam pembahasan dengan skema kerja sama yang sesuai aturan.
Pemkot Palembang juga menata kawasan wisata dan bangunan bersejarah untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan. Langkah ini dilakukan melalui validasi dan sinkronisasi data pertanahan.
Pemerintah mengajukan percepatan sertifikasi ratusan aset fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan aset kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut penting agar aset dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Ratu Dewa menyatakan pemerintah optimistis seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Jika semua sudah tuntas, pembangunan dapat dimulai pada April,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Palembang Dhona Fiermansyah Lubis menargetkan penyelesaian 180 sertifikat aset pada tahun 2026. Ia menyebut prioritas diberikan pada aset pelayanan publik seperti sekolah dan puskesmas.
“Target tersebut dapat tercapai selama tidak ada sengketa lahan di lapangan,” tuturnya. Ia mengakui kendala utama masih pada penentuan batas lahan aset lama.
Pemerintah menilai percepatan sertifikasi menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola aset daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....