Belum Ada Aduan THR, Serikat Buruh Ingatkan Potensi Masalah
- 26 Mar 2026 07:56 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Minimnya pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tidak serta-merta menunjukkan kondisi aman. Serikat buruh menilai potensi permasalahan masih bisa terjadi di kalangan pekerja.
Ketua Serikat Buruh FSB Kamiparho Banyuasin Edi Gunawan menyebut belum ada laporan yang masuk hingga kini. Hal itu ia sampaikan di Sembawa, Senin 23 Maret 2026.
“Belum ada pengaduan yang masuk, tetapi bukan berarti tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan belum adanya laporan kemungkinan dipengaruhi waktu pengaduan yang belum optimal. Sebagian pekerja diperkirakan baru akan melapor setelah kembali bekerja usai Lebaran.
Edi juga menyoroti efektivitas posko pengaduan yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, posko tersebut belum sepenuhnya siaga dalam menerima laporan pekerja.
Selain itu, sistem pengaduan daring dinilai belum menjangkau seluruh lapisan buruh. Kondisi ini membuat sebagian pekerja kesulitan menyampaikan keluhan secara cepat.
Ia menambahkan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Namun, penegakan sanksi terhadap pelanggaran dinilai masih belum optimal.
Edi mendorong pemerintah daerah dan provinsi memperkuat pengawasan secara terpadu. Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran pembayaran THR yang berulang.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuasin Dovi Eka menyebut pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan. Laporan tersebut diteruskan dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Ia menjelaskan terdapat empat pengaduan yang berasal dari PT CLS, Pemkab Banyuasin, PT Artaboga Cemerlang, dan PT Anugerah Kridapradana. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.
Pengaduan terhadap PT Anugerah Kridapradana masih dalam proses penelusuran. Pihak Disnakertrans mengaku belum mendapatkan respons dari perusahaan terkait.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada respons,” tuturnya.
Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem pengaduan. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi hak pekerja secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....