Ombudsman: Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR
- 14 Mar 2026 08:41 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Ombudsman Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan, pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, pekerja dapat mengajukan laporan kepada pihak berwenang.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah telah membuka posko pengaduan THR yang mulai efektif beroperasi tujuh hari sebelum Lebaran. Posko tersebut menjadi tempat bagi pekerja untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pembayaran THR.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan sebelum batas waktu tujuh hari menjelang Lebaran umumnya masih bersifat konsultasi. Hal ini karena perusahaan masih memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Adrian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemerintah dapat mengetahui perusahaan mana yang patuh maupun yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Jika pengaduan telah disampaikan ke Disnaker namun tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut, masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan penyelesaian," ujar Adrian, Kamis 12 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan. Pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....