Wali Kota Palembang Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas
- 14 Mar 2026 08:39 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga kedisiplinan serta penggunaan fasilitas negara secara tepat.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, ASN maupun PPPK tidak diperkenankan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Larangan tersebut telah disampaikan secara jelas kepada seluruh perangkat daerah.
"Penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah jelas larangannya. Baik itu ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan," tegas Ratu Dewa dalam wawancara, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Ratu Dewa, aturan ini bukan kebijakan baru di lingkungan pemerintah. Larangan penggunaan mobil dinas saat mudik telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menambahkan ketentuan tersebut juga merujuk pada surat edaran sejumlah lembaga pemerintah. Di antaranya KPK, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara.
"Pelarangan itu sudah ada di surat edaran dari KPK, KemepanRB dan juga dari BKN. Saya kira sudah cukup jelas dari tahun-tahun sebelumnya begitu," ungkapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang bersangkutan. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Sanksi disiplin akan dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kota menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kendaraan dinas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat. Fasilitas negara diharapkan digunakan secara tepat untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....