ALSA Local Chapter UNSRI Gelar Legal Charity Cegah Kekerasan Seksual
- 14 Mar 2026 08:34 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Sriwijaya kembali menggelar kegiatan tahunan ALSA Legal Charity (ALC) 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 di Aula Gedung BAPELKES Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Mengusung tema Empowering Legal Awareness to Prevent Sexual Violence, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya perlindungan terhadap tubuh serta pencegahan kekerasan seksual. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual serta mengetahui mekanisme perlindungan hukum bagi korban.
ALSA Legal Charity 2026 diikuti oleh 96 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi serta siswa dan siswi SMA/sederajat. Para peserta mengikuti berbagai rangkaian kegiatan edukatif yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan tiga rangkaian utama, yaitu talkshow, Focus Group Discussion (FGD), dan exhibition. Ketiga kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai aspek hukum, sosial, hingga psikologis yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Pada sesi talkshow, panitia menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi dalam isu perlindungan korban kekerasan seksual. Narasumber tersebut antara lain AKBP Nila Marlina Nasution, selaku Kasubdit II Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Ersyah Hairunisah Suhada, selaku Koordinator Program Women’s Crisis Center, serta Rosada Dwi Iswari, Psikolog dan Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sekaligus anggota Satgas PPKPT Universitas Sriwijaya.
Dalam sesi tersebut, para narasumber membahas berbagai aspek penting mengenai kekerasan seksual, mulai dari bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampak yang dialami korban, hingga mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum yang tersedia. Pembahasan juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Ketua Pelaksana kegiatan, Adelio Farrel Daely, menyampaikan, penyelenggaraan ALSA Legal Charity 2026 juga bertepatan dengan momentum International Women’s Day, sehingga kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran dan keberanian masyarakat dalam melawan kekerasan.
“Di momentum International Women’s Day, ALSA Legal Charity menjadi ruang untuk menguatkan suara dan keberanian, bahwa setiap orang berhak hidup tanpa kekerasan dan dilindungi oleh hukum. Bukan hanya itu saja tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian mahasiswa hukum untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, dan menumbuhkan kesadaran hukum bersama,” kata Adelio kepada RRI.
Selain talkshow, peserta juga mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi lebih mendalam melalui pembahasan studi kasus terkait kekerasan seksual. Melalui diskusi tersebut, peserta diajak untuk menganalisis persoalan hukum sekaligus merumuskan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk merespons dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan exhibition yang menampilkan berbagai informasi, visualisasi data, serta narasi edukatif mengenai kekerasan seksual. Melalui pameran tersebut, panitia berharap masyarakat dapat lebih memahami isu kekerasan seksual, menumbuhkan empati terhadap korban, serta mengurangi budaya victim blaming yang masih sering terjadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....