Wawako Prima Salam Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin

  • 03 Mar 2026 15:12 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, melakukan inspeksi mendadak terhadap pembangunan rumah toko milik pengusaha di Kota Palembang. Sidak dilakukan setelah ditemukan aktivitas konstruksi tanpa izin resmi serta dugaan perusakan segel pemerintah yang telah dipasang sebelumnya.

Dalam inspeksi tersebut, Prima Salam yang didampingi Kasat Pol PP Herison dan Plt. Kepala Dinas PUPR Yudha Fardyansah, menemukan pembangunan tetap berjalan meski bangunan sebelumnya telah disegel oleh aparat penegak peraturan daerah Kota Palembang.

Prima Salam menegaskan pengembang tidak boleh mengabaikan aturan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kota Palembang. Ia menilai lokasi pembangunan berisiko karena diduga terdapat jaringan pipa gas yang berada di bawah area konstruksi.

"Boleh membangun di Kota Palembang tapi jangan merusak. Aku dari kecil tinggal dibelakang sini dan tidak boleh dibangun karena ada pipa gas di bawahnya," tegas Prima Salam dalam video yang beredar.

Menurutnya, pembangunan kota harus dilakukan sesuai aturan tanpa membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Ia mengingatkan kawasan tersebut sejak lama diketahui memiliki batasan pembangunan karena keberadaan infrastruktur vital bawah tanah.

Sementara itu, Kasat Pol PP Palembang, Herison, menyampaikan, segel yang sebelumnya dipasang pemerintah diketahui telah dibuka secara sepihak oleh pihak pengembang. Perusakan segel tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum.

"Kemarin awalnya sudah kita lakukan penyegelan, tetapi segel kita dibuka. Itu juga sudah kita laporkan ke pihak kepolisian sekarang lagi proses hukum," ungkapnya, Selasa 2 Maret 2026.

Selain itu, Herison mengatakan akan dilakukan pemeriksaan teknis terkait batas garis sepadan bangunan dan kesesuaian pola ruang kawasan tersebut. Pemeriksaan meliputi jarak bangunan dari badan jalan serta kemungkinan keberadaan jaringan pipa gas di bawah lokasi.

"Saya minta kemarin dari PUPR agar mengeluarkan berkaitan batas garis bangunan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Makanya secara teknis itu dari PUPR, apabila benar salah maka akan kami lakukan pembongkaran seperti itu," tegasnya.

Pihak pengembang diketahui telah mengajukan permohonan izin pembangunan setelah dilakukan sidak oleh pemerintah kota. Namun pengajuan tersebut ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi dan teknis belum dipenuhi sesuai ketentuan Dinas PUPR.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan penegakan aturan dilakukan untuk menjaga keselamatan publik serta ketertiban tata ruang kota. Keputusan akhir terkait kelanjutan bangunan akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan teknis lapangan selesai dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....