Sumsel Perkuat Tata Kelola BUMD Sektor Energi
- 03 Mar 2026 07:37 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Cik Ujang, menghadiri Rapat Paripurna XXXI dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, Senin, 2 Februari 2026. Raperda tersebut mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Perubahan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, perubahan status menjadi perseroda diharapkan membuat perusahaan lebih adaptif terhadap tantangan dan dinamika sektor energi dan pertambangan yang terus berkembang.
Cik Ujang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas serta menyempurnakan raperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel", ujarnya.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mendorong penguatan sektor energi dan pertambangan sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....