Pemkab Muba Gelar Rapat Raperda dan Reses DPRD
- 10 Feb 2026 17:18 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Muba - Bupati Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet SH bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba Drs Syafruddin MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 9 Februari 2026. Rapat tersebut mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Tahun 2026, serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Muba, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendukung proses legislasi dan pembangunan daerah.
"Dalam kesempatan itu, Irwin Zulyani menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba pada 5 Januari 2026, serta hasil penjadwalan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Januari 2026. Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah secara resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),"ungkap Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani.
Enam Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.
"Irwin berharap, ke depan penetapan Propemperda dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan Pasal 239 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga mengharapkan kerja sama aktif dari Bupati Muba melalui Bagian Hukum Setda dan seluruh perangkat daerah sebagai inisiator pembentukan Perda, agar penyusunan Raperda sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil Reses II Anggota DPRD Muba yang dilaksanakan pada 25–26 Januari 2026. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Ziadatulher (Dapil I), Irwanto (Dapil II), Aan Cipta Mandiri (Dapil III), Dedi Zulkarnain (Dapil IV), M Isa (Dapil V), Budi Haryanto (Dapil VI), serta Taiwan sebagai juru bicara Dapil VII.
Menurut Irwin, kegiatan reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027. Pokok-pokok pikiran tersebut secara umum memuat data permasalahan pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kemandirian APBD. Hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Muba untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....