Optimalkan PAD, Pemkot Lubuklinggau Terapkan Retribusi Sampah

  • 30 Jan 2026 19:52 WIB
  •  Palembang

RI.CO.ID, Lubuklinggau - Pemerintah Kota Lubuklinggau berupaya memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah dengan salah satunya dengan penerapan retribusi sampah. Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot juga sudah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebelumnya retribusi sampah tersebut juga diatur dalam Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan retribusi

“Namun Perda 2019 akan dikaji ulang karena penerapan saat ini juga sudah tidak sesuai. Mencakup tujuan, subjek, objek, tata cara pemungutan, hingga sanksi,” ungkap Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, Jumat 30 Januari 2026.

Wako menegaskan, tengah mengkaji ulang Perda tersebut dan saat ini penerapannya sudah ada yang tidak sesuai dengan aturan yang lama. "Seperti setelah kita cek, ada Hotel bintang 4 tapi Retribusi sampah hanya Rp 1 juta perbulan, kan tidak sesuai. Makanya kita kaji ulang," katanya.

Menurutnya ke depan untuk mengoptimalkan retribusi sampah maka akan dikenakan tarif berdasarkan volume sampahnya. Yoppy sapaan akrab wako mencontohkan misalnya, untuk sampah 0-100 kilogram, berapa retribusinya,100 sampai 300, 300-500 dan 500-1 ton berapa dan seterusnya.

Menurutnya, ke depan pajak dan retribusi akan disetor oleh wajib pajak melalui digital baik melalui cashless, atau menggunakan sistem digital. "Jadi kedepan kita lihat volume sampahnya," ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....