Bulan K3, Disnakertrans Muba Perketat Pengawasan Sektor Industri
- 30 Jan 2026 14:42 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan memperketat monitoring serta pembinaan di sektor industri. Sinergi itu dalam memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin mematuhi norma ketenagakerjaan dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3). Demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Monitoring dilakukan secara sampling acak pada sejumlah perusahaan strategis, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia (Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), serta PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan penerapan K3 bukan hanya kewajiban administrative. Melainkan investasi jangka panjang bagi keselamatan pekerja dan stabilitas usaha.
“K3 adalah fondasi utama produktivitas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar aturan, tetapi komitmen untuk menjaga nyawa manusia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan tren kepatuhan perusahaan cukup baik. Mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan.
“Termasuk sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta berfungsinya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana komunikasi antara pekerja dan manajemen,” katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, mengapresiasi langkah Disnakertrans Muba dalam memperkuat pengawasan K3 di tingkat daerah. Ia menilai, secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 sesuai regulasi.
“Implementasi K3 di lapangan cukup baik. Perusahaan telah membentuk P2K3, melaksanakan pelaporan rutin, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berstandar SNI, serta memiliki fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan yang memadai,” jelasnya.
Namun demikian, Ahmad menegaskan agar perusahaan tidak lengah dan terus meningkatkan pengawasan internal secara berkelanjutan. “Penerapan K3 harus berjalan konsisten, bukan hanya saat momentum peringatan atau monitoring semata,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....