Pemkot Lubuklinggau Serahkan 123 Sertifikat Tanah Warga
- 29 Jan 2026 20:36 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Lubuklinggau - Pemerintah Kota Lubuklinggau menyerahkan 123 sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat di Cinema Hall Bukit Sulap. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Rachmat Hidayat, Kamis 29 Januari 2026.
Sertifikat yang dibagikan meliputi tanah pekarangan, aset milik daerah, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah. Seluruh proses pelaksanaan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Rachmat menyampaikan bahwa PTSL menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat di berbagai wilayah melalui program ini. “Program PTSL melindungi hak atas tanah rakyat dengan cara yang legal, adil, dan terdaftar resmi,” ujarnya.
Target PTSL di Lubuklinggau tahun 2025 sebanyak 800 bidang tanah dari berbagai kategori penerima manfaat. Penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai progres penyelesaian dokumen lapangan.
Rachmat menegaskan PTSL pada prinsipnya tidak dikenakan biaya dari masyarakat penerima, namun ada kebutuhan teknis di luar anggaran BPN yang diperbolehkan secara terbatas. “Biaya itu tidak boleh melebihi batas ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya mengingatkan peserta.
Ia juga meminta camat dan lurah aktif menyosialisasikan program secara jelas dan terbuka kepada masyarakat di wilayahnya. Sosialisasi bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum tertentu.
Untuk tahun 2026, Pemkot menargetkan 1.000 bidang tanah masuk dalam program PTSL tahap lanjutan. Tahap pertama akan dimulai dengan 500 bidang di seluruh kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Yohanes Rustanto menjelaskan bahwa PTSL telah menggantikan PRONA secara nasional sejak Agustus 2017 dalam reformasi agraria pemerintah. “PTSL merupakan program pendaftaran tanah terbesar Kementerian ATR/BPN yang berlangsung setiap tahun,” katanya.
Yohanes menambahkan, sejak 2020 BPN mulai menggunakan sertifikat elektronik untuk seluruh jenis layanan pertanahan, sertifikat digital tersebut diakui secara hukum dan berlaku nasional. “Sertifikat elektronik lebih aman karena tersimpan dalam sistem dan dapat dicetak ulang jika diperlukan,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....