PNS Naik Gaji Setiap Dua Tahun Jika Syarat Lengkap
- 29 Jan 2026 13:04 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima kenaikan gaji berkala setiap dua tahun. Kenaikan ini berlaku jika seluruh syarat administratif dan penilaian kinerja telah terpenuhi.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Regulasi itu telah diperbarui melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.
Calon PNS lulusan sarjana memiliki masa kerja nol tahun saat diangkat. Sementara lulusan diploma III langsung tercatat memiliki masa kerja tiga tahun.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan setelah dua tahun masa kerja berjalan. Namun, kenaikan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi seluruh ketentuan.
Syarat utama kenaikan adalah penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir. Selain itu, pegawai tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kenaikan gaji akan ditunda. Umumnya karena keterlambatan pengusulan, berkas tidak lengkap, atau nilai kinerja belum sesuai target.
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus disampaikan dua bulan sebelum tanggal berlaku. Hal ini dilakukan agar pemrosesan tidak terlambat dan berjalan lancar.
Pemerintah juga menetapkan sistem gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Struktur ini berlaku bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan kenaikan gaji berkala, PNS akan menikmati peningkatan gaji pokok. Sistem ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan kinerja pegawai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....