Disnakertrans Muba Pastikan TKA Memiliki Dokumen Legal

  • 27 Jan 2026 06:03 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Muba memiliki dokumen legal. Mulai dari Paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP.

Kepala Disnakertrans Herryandi Sinulingga menyebut hampir seratus TKA yang saat ini bekerja di wilayah Muba. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS (44 orang) dan PT CRBCI (34 orang), keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.

“Sembilan 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi,” rinci Herryandi, Senin 26 Januari 2026 saat menanggapi video viral TKA yang kabur di Bayung Lencir.

Herryandi menegaskan pemaparan jumlah TKA ebagai bentuk transparansi kepada publik. Selain itu, menurutnya perusahaan asing tersebut memiliki dampak positif bagi warga lokal. 

"Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban," ujarnya.

Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba , Titin Maryati memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....