Giri Ramanda Soroti Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara
- 25 Jan 2026 23:01 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang- Anggota DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menilai kebijakan larangan angkutan batu bara di jalan umum harus mengutamakan kepentingan publik. Kepentingan itu juga harus berdasar pada hitungan implikasi yang dihasilkan dari kebijakan yang diberlakukan.
“Jika bicara batu bara masih harus tetap diproduksi di Sumatera Selatan, larangan angkutan batu bara harus ada pilihan lain. Salah satunya dengan menyediakan solusi jalan khusus batu bara,” ungkap Giri, Minggu 25 Januari 2026.
Politisi asal Sumatra Selatan itu mengingatkan solusi jalan khusus harus terealisasi terlebih dahulu karena akan ada dampak dari kebijakan larangan angkutan batu bara di jalan umum. “Kita harus mengassement, berkaitan dengan dampaknya kebijakan larangan bagi pengusaha dan juga APBD kabupaten/kota termasuk propinsi juga harus dipikirkan,” rinci Giri.
Meskipun ada upaya lain seperti melalui Jalur Kereta Api, Giri menjelaskan distribusi batu bara jalur tambang menuju kereta dan slot angkutan kereta itu masih belum memadai. “Jangan sampai kebijakan larangan itu mandul, dicabut lagi karena ternyata ada dampak lain, yakni kepentingan nasional yang terganggu,” tegas Giri.
Giri mencontohkan sejumlah perusahaan batu bara yang memasok ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyediakan kebutuhan listrik nasional akan terganggu jika jalur kereta tidak memadai. “Jalan umum ditutup, angkutan kereta api tidak cukup, kemudian stok batu bara PLN habis, tentunya akan berdampak pada pasokan listrik,” rincinya.
Giri berharap dampak larangan angkutan batu bara dianalisa agar menjadi kebijakan yang lebih efektif. “Tidak bisa kita mengambil kebijakan ingin cepat, ingin action, kita harus memikirkan dampak dan langka mitigas harus dipikirkan dengan baik, agar tidak ada pihak dirugikan, apalagi menganggu kepentingan nasional,” kata Giri mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....