Aliansi Seniman Palembang Gelar Aksi di DPRD Palembang
- 21 Jan 2026 14:28 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Aliansi Seniman Palembang yang tergabung dalam berbagai komunitas seni menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu 21 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPRD Kota Palembang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kesenian yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Para seniman menilai ketiadaan Perda Pemajuan Kesenian berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekosistem seni dan budaya di Palembang. Mulai dari aspek perlindungan, pembinaan, hingga kesejahteraan seniman dinilai belum mendapat perhatian optimal tanpa adanya payung hukum yang jelas.
Perda Pemajuan Kesenian sendiri telah lama diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang (DKP) bersama para pelaku seni. Setelah melalui proses panjang, regulasi tersebut kini kembali menunjukkan titik terang dengan adanya komitmen DPRD Palembang untuk membahas dan mengesahkannya pada tahun 2026.
Aksi damai yang digelar Aliansi Seniman Palembang menjadi bentuk dorongan agar proses pengesahan tidak kembali tertunda. Para seniman menyuarakan kegelisahan sekaligus harapan agar aspirasi yang diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat segera diwujudkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan anggota aliansi menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para wakil rakyat. Mereka menegaskan Perda Pemajuan Kesenian sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengembangan seni dan budaya di Kota Palembang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi I DPRD Palembang, Jumono, menyambut baik aspirasi para seniman. Ia menegaskan DPRD Palembang berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan Perda Pemajuan Kesenian pada tahun ini.
"Perjuangan pengesahan perda tersebut telah berlangsung sekitar 15 tahun. Ia menilai Perda Pemajuan Kesenian merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan yang layak bagi pekerja seni dan seniman di Palembang," ujar Jumono.
Jumono juga menyampaikan bahwa DPRD Palembang telah mendengar adanya kesediaan Dinas Kebudayaan Palembang untuk mencabut pengajuan Perda Kebudayaan. Namun, DPRD masih menunggu surat resmi pencabutan dari OPD terkait sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli. Ia menegaskan tanpa adanya payung hukum, pemerintah daerah akan kesulitan mengalokasikan anggaran untuk menunjang kegiatan kesenian.
“Kami akan kawal Perda Kemajuan Kesenian diajukan dan segera disahkan. Pembatalan Perda Kebudayaan juga harus dapat surat resmi dari Disbud Palembang. Jika sudah dihapuskan, kami tinggal rapat paripurna untuk membatalkannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), M Nasir, mengatakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kesenian memiliki keterkaitan penting dengan kemajuan kesenian di Palembang, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan para seniman. Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak sebagai landasan hukum yang jelas bagi dunia kesenian.
Ia menjelaskan, rancangan Perda Pemajuan Kesenian sebenarnya telah lama rampung. Namun, berbagai dinamika membuat pengesahannya tertunda, terutama dalam dua tahun terakhir akibat munculnya pembahasan Perda Pemajuan Kebudayaan yang dinilai membuat perhatian terhadap Perda Pemajuan Kesenian semakin berkurang. Karena itu, pihaknya meminta agar Perda Pemajuan Kesenian segera disahkan dan Perda Pemajuan Kebudayaan ditinjau kembali.
M Nasir menegaskan, jika Perda Pemajuan Kesenian disahkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para seniman, tetapi juga berdampak positif bagi kemajuan Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga Indonesia. " Bersyukur atas respons positif DPRD Palembang yang berjanji akan merealisasikan pengesahan perda tersebut tahun ini, serta dukungan dari Dinas Kebudayaan Palembang, meski nantinya tetap harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap M Nasir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....