Satpol PP Tindak Parkir Liar Kawasan BKB

  • 10 Jan 2026 16:18 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Pemungutan parkir liar saat ini kerap terjadi di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi para pengunjung.

Praktik buruk ini dinilai mencederai kenyamanan wisatawan yang datang. Pemerintah Kota Palembang menjadikannya perhatian serius dalam pelestarian salah satu kawasan sejarah.

Kepala Satpol PP Palembang, Herison, menegaskan tarif parkir telah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota. Aturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam pemungutan retribusi parkir.

"Untuk kendaraan roda empat ditetapkan tarif sebesar Rp2.000. Sementara kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1.000", tegas Herison, Selasa, 6 Januari 2026.

Namun, di lapangan masih ditemukan oknum menarik retribusi melebihi ketentuan. Praktik curang tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng citra kawasan wisata.

Herison menambahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan pemungutan parkir liar.

"Saat ini, pengelolaan parkir kawasan BKB telah diserahkan kepada pihak ketiga", ungkapnya. Satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan pembahasan lanjutan terkait kondisi ini.

Evaluasi menyeluruh akan dijadikan dasar perbaikan dalam pengelolaan parkir. Pemerintah berharap pengelola parkir dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan demi kenyamanan dan keamanan pengunjung wisata BKB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....