Lindungi Kepala, Pilih Helm Sesuai SNI
- 15 Okt 2025 23:43 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penggunaan helm sesuai standar keselamatan. Penetapan ini bertujuan memastikan mutu dan perlindungan maksimal bagi pengendara sepeda motor.
Dalam laman resminya bsn.go.id, BSN menjelaskan standar helm mencakup bahan, konstruksi, dan fitur pelindung. Helm wajib tidak menyebabkan iritasi, tahan terhadap keringat, minyak, dan tidak mudah berubah bentuk.
Material helm tidak boleh berbahan logam dan harus tahan cuaca serta tidak mudah lapuk. Bahan pelengkap juga harus tahan air dan tidak terpengaruh oleh suhu ekstrem.
Secara konstruksi, helm wajib memiliki pelindung telinga, penutup leher, dan tameng dagu. Sudut pandang minimal 105 derajat secara horizontal dan 30 derajat secara vertikal.
“Tempurung helm tidak boleh memiliki tonjolan lebih dari 5 milimeter,” tulis BSN. Helm juga wajib memiliki permukaan halus, peredam benturan, serta tali pengikat yang kuat.
Tinggi minimal helm adalah 114 mm dari atas ke garis utama bola mata.Ukuran helm standar terdiri dari S, M, L, hingga XL sesuai bentuk kepala pengguna.
Lebar tali dagu minimal 20 mm dan harus berfungsi dengan baik sebagai pengikat. Fitur tambahan seperti pelindung telinga dan tengkuk wajib disesuaikan dengan standar.
BSN berharap masyarakat tidak lagi sembarangan membeli helm tanpa label standar. Helm sesuai standar nasional berfungsi melindungi diri dan mencegah risiko kecelakaan.
Helm standar tidak merugikan, justru memberi perlindungan maksimal. Masyarakat juga diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....