Terpidana Naura Investasi Bodong, Diserahkan ke Kejari Palembang

  • 27 Okt 2024 19:06 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang merupakan subjek Red Notice di Tokyo, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Proses penyerahan ini merupakan langkah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan kini akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.

Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas divonis bersalah dalam perkara penipuan oleh Mahkamah Agung setelah melalui proses panjang. Pada putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 April 2022, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Namun, pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022, hakim menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana, yang menyebabkan terdakwa dibebaskan. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 9 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan Al Naura terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun. Setelah putusan kasasi diterima pada 11 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim. Terdakwa kemudian dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga pihak kejaksaan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mengajukan Red Notice ke Interpol.

Upaya pencarian melibatkan sinergi Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi KBRI di Tokyo. Berkat kerja sama tersebut, Al Naura berhasil ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024. Setelah melalui koordinasi, ia dipulangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada 25 Oktober 2024. Setibanya di Jakarta, terdakwa diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Palembang pada 26 Oktober 2024.

Setelah tiba di Palembang, Al Naura menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kejaksaan Negeri Palembang sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang untuk menjalani hukuman. Penegakan hukum terhadap terpidana ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dan pihak terkait dalam menangani pelaku tindak pidana meskipun berada di luar negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....