Kewajiban dan Ketentuan Menunaikan Zakat Fitrah Umat Islam
- 17 Mar 2026 21:04 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Menunaikan zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Dimana umat muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat bagi yang memiliki kelapangan rezeki.
Adapun salah satu dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah adalah Rasulullah SAW mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha' kurma dan satu sha' gandum bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan baik anak-anak maupun orang dewasa. Beliau juga memerintahkan untuk melakukannya sebelum orang keluar untuk melaksanakan sholat Id (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun zakat yang diwajibkan untuk ditunaikan adalah zakat fitrah dan zakat maal (harta). Dimana zakat fitrah dan zakat harta wajib ditunaikan dalam setahun sekali.
Zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Baik wanita maupun pria, anak-anak sampai orang dewasa. Dan dilaksanakan pada bulan Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Ketentuan menunaikan zakat fitrah adalah besarnya yang harus di bayarkan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (seperti beras).
Ketua BAZNAS Sumsel, Darami, mengatakan bahwa dalam menunaikan zakat fitrah jika di bayarkan dengan uang. Maka besarannya adalah disesuaikan dengan harga beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari, Selasa 17 Maret 2026.
"Adapun tujuan dari menunaikan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan dan agar kaum dhuafa dapat terbantu saat hari raya Idul Fitri," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....