Bekam saat Puasa Ramadan, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Tegar
- 14 Mar 2026 08:18 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Bekam bukan sekadar terapi alternatif biasa, melainkan sunah Nabi yang kuat. Hal itu disampaikan Ustaz M. Tegar Wijaya dalam program Tauladan Pro 2 RRI Palembang, Jumat, 6 Maret 2026.
Ustaz Tegar menjelaskan, Rasulullah SAW sendiri pernah berbekam dalam keadaan berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari yang menjadi landasan hukum bekam saat Ramadan.
Mayoritas ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bekam tidak membatalkan puasa. Syaratnya, bekam tidak menyebabkan kelemahan yang berat pada tubuh.
"Kalau mau bekam di bulan Ramadan, bisa 2 jam sebelum berbuka," jelas Ustaz Tegar. Bagi yang lemas di siang hari, berbekam setelah salat tarawih pun diperbolehkan.
Waktu terbaik berbekam jatuh pada tanggal 17, 19, dan 21 bulan Hijriah. Sementara waktu idealnya adalah antara dhuha hingga terbenamnya matahari.
Dari sisi medis, bekam mengeluarkan darah statis berisi toksin dari lapisan epidermis kulit. Proses ini memperlancar peredaran darah sekaligus meningkatkan imunitas tubuh secara alami.
"Niatkanlah bekam karena Allah agar ibadah juga lebih kuat," pesan Ustaz Tegar. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memilih tempat bekam yang steril dan ditangani praktisi profesional bersertifikat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....