Kemenag: Bukber Bisa Jadi Haram jika Lalai Salat Magrib
- 08 Mar 2026 12:24 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Berbuka puasa bersama atau bukber menjadi tradisi masyarakat selama Ramadan, namun kegiatan ini kerap membuat orang melalaikan salat Magrib. Fenomena ini menjadi salah satu bentuk kelalaian yang perlu dihindari umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa.
Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Palembang, Ustaz Muri, menyoroti fenomena kelalaian salat Magrib saat berbuka bersama. Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak sejalan dengan semangat meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.
Ustaz Muri menyebutkan, salah satu golongan yang dibenci Allah ketika Ramadan adalah mereka yang berpuasa dan berbuka, namun meninggalkan salat Magrib. Menurutnya, aktivitas berkumpul dan makan bersama sering membuat sebagian orang terlena hingga melewatkan waktu salat yang singkat.
“Berbuka bersama tetapi tidak melaksanakan salat Magrib, menurut ulama hukumnya bisa menjadi haram,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026. Ia menekankan bahwa kewajiban salat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan Ramadan.
Menurutnya, fenomena tersebut kerap terjadi terutama di kalangan generasi muda yang mengadakan bukber di berbagai tempat. Setelah azan berkumandang, mereka lebih fokus menikmati hidangan dan berbincang sehingga waktu salat terlewatkan.
Ia mengingatkan masyarakat agar merencanakan kegiatan bukber dengan mempertimbangkan fasilitas tempat ibadah. Memilih lokasi yang dekat dengan masjid atau musala dinilai dapat membantu menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan salat Magrib.
Selain itu, kesepakatan bersama sebelum acara juga penting agar seluruh peserta langsung melaksanakan salat setelah berbuka. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas ibadah selama Ramadan sekaligus menghindarkan umat Muslim dari kelalaian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....