Apakah Memakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa?
- 20 Feb 2026 09:00 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Banyak umat Islam mempertanyakan hukum penggunaan obat tetes mata saat berpuasa. Keraguan muncul karena adanya anggapan bahwa sesuatu yang masuk ke rongga tubuh dapat membatalkan puasa.
Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kajian yang diunggah di Kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official menegaskan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Penjelasan tersebut merujuk pada fatwa ulama kontemporer.
Ia menyebutkan, obat tetes mata maupun tetes telinga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan sesuatu yang masuk langsung ke lambung melalui tenggorokan.
“Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa,” ujarnya dalam kajian tersebut.
Menurutnya, pemahaman lama yang berkembang di masyarakat kerap menyebut setiap benda yang masuk ke rongga tubuh membatalkan puasa. Padahal, yang dimaksud rongga dalam konteks pembatal puasa adalah masuknya sesuatu ke lambung melalui jalur pencernaan.
Ia menjelaskan, jika cairan hanya masuk ke mata atau telinga, maka tidak sampai ke lambung. Karena itu, penggunaannya tidak membatalkan ibadah puasa.
Pendapat ini merujuk pada fatwa ulama kontemporer, termasuk Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke al-ma’idah atau lambung.
Selain obat tetes, ia juga menjelaskan hukum suntikan saat berpuasa. Suntikan obat untuk pengobatan dinilai tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan itu adalah suntik makanan seperti infus,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, penggunaan obat semprot untuk penderita asma juga tidak membatalkan puasa. Alasannya, obat tersebut tidak masuk ke lambung, melainkan hanya ke saluran pernapasan.
Penjelasan ini menjadi penting dalam bulan Ramadan, ketika banyak masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait pengobatan. Dengan demikian, umat Islam yang sedang sakit tetap dapat menjalani pengobatan tanpa khawatir puasanya batal.
Meski demikian, ia mengimbau umat Islam untuk tetap berhati-hati dan berkonsultasi kepada ahli agama jika ragu. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar ibadah puasa tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....