Disdikbud Banyuasin Tetapkan Libur Sekolah Selama Ramadan
- 14 Feb 2026 12:14 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin — Libur sekolah menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Banyuasin dimulai pada 16 hingga 21 Februari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Nomor 400.3/58/Disdikbud-PSD/2026 tentang Libur Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H.
Surat edaran itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah Disdikbud Kecamatan serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuasin. Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Yosi Zartini menegaskan seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan pengaturan jadwal ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan.
Selama periode 16 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah. Siswa diarahkan melakukan pembelajaran mandiri secara informal di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
"Melalui pengaturan ini, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus mendukung suasana ibadah Ramadan yang khusyuk bagi peserta didik," ujar Yosi, Jumat, 13 Februari 2026.
Dikatakan Yosi, memasuki bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Pembelajaran difokuskan pada penguatan nilai keimanan dan ketakwaan peserta didik.
Aktivitas seperti salat berjamaah, tadarus Alquran, serta pesantren Ramadan dianjurkan menjadi bagian dari kegiatan pendidikan selama bulan suci. Sekolah juga diminta menyesuaikan suasana belajar agar tetap kondusif dan bermakna.
Selama Ramadan, alokasi waktu pembelajaran di setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, sekolah diminta menghindari kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik berat seperti olahraga, upacara bendera, dan senam.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondisi fisik siswa agar tetap prima selama menjalankan ibadah puasa. Penyesuaian jadwal diharapkan tidak mengurangi esensi capaian pembelajaran.
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan mulai 16 hingga 28 Maret 2026. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026 untuk melanjutkan proses belajar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....