KONI Sumsel dan Kabupaten/Kota Tolak Permenpora 14 2024
- 08 Agt 2025 18:32 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel baru-baru ini menggelar rapat koordinasi bidang hukum guna membahas dan menyikapi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ini mendapat penolakan tegas dari KONI Sumsel dan KONI daerah lain di Sumsel.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KONI Sumsel, Jumat dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, Darmadi Djupri, Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, Boy Maizano, serta perwakilan KONI kabupaten/kota se-Sumsel.
Dalam diskusi intens tersebut, berbagai keberatan utama disampaikan, menggarisbawahi dampak negatif Permenpora terhadap efektivitas pengelolaan olahraga prestasi di daerah. Pembatasan ruang gerak KONI dan organisasi olahraga daerah dianggap menjadi hambatan besar dalam pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, regulasi ini dinilai menyulitkan akses pendanaan untuk pembinaan atlet, memperpanjang ketergantungan cabang olahraga pada KONI, dan memperlambat pencairan dana hibah yang sangat dibutuhkan.
Tak hanya itu, regulasi ini dianggap bertentangan dengan prinsip internasional yang diatur dalam Olympic Charter, terutama soal non-intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga. KONI Sumsel juga menilai intervensi pemerintah dalam Permenpora ini terlalu berlebihan dan melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
Tubagus Sulaiman, Sekretaris Umum KONI Sumsel, secara tegas menyatakan sikap dan harapannya, "Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Darmadi Djupri, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, menegaskan langkah KONI Pusat dalam menangani persoalan ini. "KONI Pusat telah mengajukan uji materi terhadap Permenpora ini ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan," cetus Darmadi.
Sikap tegas tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Boy Maizano, Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, yang menyatakan komitmen berkelanjutan KONI Sumsel. "Kami akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat, agar olahraga prestasi di Sumatera Selatan dan Indonesia dapat terus berkembang," ujarnya penuh semangat.
Penolakan ini menegaskan bahwa KONI Sumsel bersama KONI daerah di seluruh Sumatera Selatan siap berjuang mempertahankan kemandirian dan kemajuan olahraga prestasi yang selama ini dibina dengan penuh kerja keras. Regulasi yang seharusnya menjadi alat pembinaan justru dinilai menghambat dan berpotensi merusak sistem pengelolaan olahraga di tingkat daerah.
Dengan momentum ini, publik berharap pemerintah dapat segera membuka ruang dialog konstruktif dan merevisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 agar ke depan olahraga prestasi Indonesia tetap tumbuh dan berprestasi di kancah nasional maupun internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....