Jembatan Ampera Masuk Daftar Cagar Budaya Nasional

  • 05 Sep 2026 13:50 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Jembatan Ampera di Palembang telah ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
  • Total 1.172 objek cagar budaya telah mendapatkan penetapan status hingga Agustus 2026, meningkat 742 objek dari fase pertama yang diumumkan pada Mei 2026.
  • Pada tahap pertama, sebanyak 430 objek telah memperoleh rekomendasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sebelum penetapan tambahan dilakukan.

RRI.CO.ID, Palembang - Jembatan Ampera menjadi salah satu objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari total 1.172 objek cagar budaya yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut bertambah 742 objek dibandingkan tahap pertama yang diumumkan pada Mei 2026. Sebelumnya, sebanyak 430 objek telah mendapatkan rekomendasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dikutip dari laman Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia, Sabtu 5 September 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan dilakukan melalui proses kajian, penelitian, serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Menurutnya, status cagar budaya diperlukan untuk memastikan aset-aset bersejarah memiliki inventarisasi yang jelas sehingga dapat dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

Jembatan Ampera menjadi salah satu objek penting dalam daftar tersebut. Ikon Kota Palembang yang membentang di atas Sungai Musi ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan perkembangan Kota Palembang.

Selain Jembatan Ampera, sejumlah objek lain yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi museum, seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa.

Sementara dari hasil repatriasi, terdapat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta benda rampasan Puputan Badung 1906. Fadli Zon mengatakan, pemerintah tidak berhenti pada proses penetapan.

Perlindungan terhadap cagar budaya akan diperkuat melalui publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pengawasan menggunakan CCTV, hingga langkah antisipasi bencana. Revitalisasi juga akan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan karakter masing-masing objek.

Pemerintah berharap keberadaan cagar budaya tidak hanya dipertahankan sebagai warisan sejarah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara aktif, termasuk melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis budaya. Kementerian Kebudayaan pun akan terus mempercepat proses penetapan dengan melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....