Cek Fakta, Hoaks Tautan Pendaftaran Bantuan Pangan 2026

  • 10 Agt 2026 06:55 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Akun Facebook atas nama 'bantuan sosial' menyebarkan tautan pendaftaran palsu untuk program bantuan pangan Kementerian Sosial RI pada 31 Juli 2026.
  • Hoaks tersebut menawarkan beras 30 kilogram, minyak goreng, dan telur yang menggunakan narasi resmi untuk meningkatkan kredibilitas dan menjebak masyarakat.
  • Masyarakat harus memverifikasi informasi bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos resmi dan data DTKS sebelum mengikuti program apapun untuk menghindari penipuan.

RRI.CO.ID. Palembang - Beredar dari akun Facebook “bantuan sosial” pada Jumat 31 Juli 2026. Unggahan tersebut berisi tautan pendaftaran program bantuan pangan berupa beras 30 kilogram, minyak goreng, dan telur.

Unggahan disertai narasi: “Kementerian Sosial RI mengumumkan beberapa bantuan yang sedang ditunggu oleh KPM di tahun 2026. Bantuan tersebut meliputi bantuan pangan berupa beras 30 KG, minyak goreng, dan telur untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, lalu ada Program Keluarga Harapan PKH Tahap 3 dan BPNT/sembako yang disalurkan melalui KKS untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Agar bantuan tepat sasaran, pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid di DTKS, dan cek status penerimaan secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos ”

Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, unggahan tersebut telah mendapatkan 82 tanda suka, 44 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak satu kali. Dikutip dari laman Mafindo (TurnBackHoax) pada Jumat, 7 agustus 2026, tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang dibagikan dalam unggahan akun Facebook “bantuan sosial”. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/) maupun laman cek bansos Kemensos (https://cekbansos.kemensos.go.id/).

Sebaliknya, pengguna diarahkan ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi mengenai Program Bantuan Pangan 2026 melalui laman resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) (https://badanpangan.go.id/blog/post/pemerintah-genjot-bantuan-pangan-beras-dan-minyak-goreng).

Diketahui, pemerintah memang melanjutkan Program Pangan pada 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Program tersebut menyasar sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Pada penyaluran alokasi Februari dan Maret 2026, bantuan disalurkan sekaligus sehingga setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun, tidak ditemukan informasi resmi mengenai bantuan berupa 30 kilogram beras, minyak goreng, dan telur sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.

Selain itu, pengusulan calon penerima bantuan sosial hanya dilakukan melalui fitur “Usul” pada aplikasi resmi cek bansos atau melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sedangkan penyalurannya dilaksanakan oleh Perum Bulog sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional.

Faktanya, tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pengusulan calon penerima bantuan sosial hanya dilakukan melalui fitur “Usul” pada aplikasi resmi Cek Bansos atau melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya diverifikasi sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadi, Unggahan yang berisi klaim mengenai “tautan pendaftaran Bantuan Pangan 2026”. Klaim tersebut merupakan konten tiruan (impostor content).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....