Cek Fakta, Hoaks Tiket Berbayar Upacara HUT Ke-81 RI di Istana

  • 10 Agt 2026 06:45 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Beredar hoaks di Facebook yang menyebut masyarakat harus membayar untuk mendapatkan tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara, Jakarta Pusat.
  • Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Pemerintah membuka pendaftaran upacara secara terbuka dan gratis bagi masyarakat.
  • Masyarakat diimbau waspada terhadap hoaks dengan selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi.

RRI.CO.ID, Palembang - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebut masyarakat wajib membayar untuk memperoleh tiket Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Upacara tersebut akan digelar pada 17 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Unggahan tersebut menampilkan foto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, saat menggelar konferensi pers mengenai Agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2026. Foto tersebut disertai narasi yang berbunyi, "Pemerintah udah bener2 miskin. Masyarakat yang mau ikut upacara bendera 17 Agustus di istana harus war tiket. Segala dibuat bisnis." Narasi itulah yang kemudian diklaim sebagai bukti bahwa masyarakat harus membayar untuk memperoleh tiket upacara di Istana Negara.

Dikutip dari laman Komdigi pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah dilakukan penelusuran, klaim dalam unggahan tersebut dipastikan tidak benar. Informasi yang menyebut masyarakat wajib membayar untuk memperoleh tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara merupakan hoaks.

Wamensesneg menegaskan, pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 RI. "Kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka sehingga ada kesempatan hadir secara langsung,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI, Minggu, 2 Agustus 2026.

Pendaftaran dibuka secara terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mengikuti upacara tersebut. Artinya, siapa saja dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi kehadiran dalam upacara tersebut.

Pendaftaran berlangsung mulai 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB hingga 7 Agustus 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut masyarakat diwajibkan membayar untuk mendapatkan tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara tidak sesuai dengan fakta.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar sebelum mengetahui kebenarannya. Selalu lakukan pengecekan dan pastikan informasi berasal dari sumber resmi agar terhindar dari penyebaran berita bohong atau hoaks.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....