Registrasi Biometrik Nomor Seluler Diperketat Mulai Juli 2026
- 31 Mei 2026 12:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik (pengenalan wajah) untuk semua aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 guna meningkatkan keamanan digital.
- Kebijakan ini bertujuan mencegah penipuan online, spam call, phishing, dan penyalahgunaan identitas pada kartu SIM dengan memverifikasi data melalui Dukcapil.
- Sistem tidak menyimpan data biometrik di operator maupun pemerintah, serta mengutamakan keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai standar internasional.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik untuk nomor seluler secara menyeluruh mulai 1 Juli 2026 pada setiap aktivasi nomor baru. Langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang tidak hanya membutuhkan konektivitas yang cepat, tetapi juga identitas digital yang aman dan terpercaya.
Dikutip dari laman resmi Kemkomdigi, Jumat 29 Mei 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan bahwa kebijakan ini hadir untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu. “Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” katanya.
Edwin menjgatakan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Proses ini dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
“Registrasi biometrik bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Melalui identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ungkapnya.
Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Edwin memaparkan banyaknya nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun. “Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Melaluiregistrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Kementerian Komdigi memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Selian itu, pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital. Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.
Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan. Pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya. Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....