MPR RI Dorong Kemandirian Fiskal Melalui Obligasi Daerah

  • 19 Mei 2026 16:01 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • MPR RI akan menyerahkan naskah akademis UU Obligasi Daerah ke DPR pada Agustus 2026 untuk mengejar target pengesahan di akhir tahun atau awal 2027
  • Terdapat 467 daerah di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal lemah, sehingga kemandirian keuangan melalui creative financing mendesak untuk dilakukan
  • Dana obligasi daerah harus digunakan untuk proyek spesifik yang menghasilkan pendapatan (dedicated), seperti pelabuhan, rumah sakit, atau jalan tol untuk memastikan pengembalian utang
  • Kebijakan ini bertujuan mengubah peran kepala daerah dari sekadar operator anggaran pusat menjadi inovator pembiayaan yang mandiri

RRI.CO.ID, Palembang - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah menyiapkan terobosan besar untuk memutus rantai ketergantungan anggaran daerah terhadap pemerintah pusat. Melalui percepatan regulasi Undang-Undang Obligasi Daerah, MPR RI menargetkan terciptanya kemandirian fiskal yang nyata di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Langkah ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup memprihatinkan. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengungkapkan bahwa sebanyak 467 daerah di Indonesia saat ini berada dalam posisi fiskal yang lemah. Hanya segelintir daerah, yakni sekitar 44 entitas pemerintahan, yang tercatat memiliki ketahanan keuangan yang kuat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menegaskan, kemandirian fiskal tidak akan tercapai selama daerah hanya berperan sebagai operator anggaran yang mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, daerah harus mulai berani mengambil inisiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pembiayaan kreatif.

"Kita berharap dengan adanya Undang-Undang Obligasi Daerah ini, proses pembangunan di daerah akan lebih bisa dipercepat dan tidak tergantung pada pembiayaan dari pusat," ujar Mekeng saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam Sarasehan Nasional "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Palembang, Selasa, 19 Mei 2026.

MPR RI menjadwalkan penyerahan naskah akademis UU Obligasi Daerah kepada DPR pada Agustus mendatang. Targetnya, regulasi ini sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun ini atau awal 2027. Namun, Mekeng memberikan catatan tegas bahwa kemandirian fiskal melalui obligasi harus dikelola secara profesional. Dana yang dihimpun wajib bersifat dedicated atau dialokasikan khusus untuk proyek infrastruktur yang mampu menghasilkan pendapatan (revenue-generating) guna mengembalikan pinjaman.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fathoni, menekankan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, inovasi adalah "harga mati" bagi daerah. Kemendagri mendorong daerah untuk melakukan terobosan pembiayaan agar pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa membebani APBN secara terus-menerus.

"Dengan kondisi ini, mau tidak mau daerah dituntut untuk melakukan inovasi, melakukan terobosan, mencari alternatif pembiayaan agar mampu membiayai pembangunan, mampu memperbaiki pelayanan publik, dan juga mensejahterakan masyarakat," ujar Agus Fathoni dalam paparannya dihadapan lebih dari 200 unsur Forkopimda di Sumsel.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyambut positif dorongan kemandirian fiskal ini. Baginya, pemimpin daerah saat ini harus mengubah pola pikir agar target pembangunan dalam RPJMD tetap tercapai meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

"Kita sudah tidak mikir jadi operator, tapi bagaimana pembangunan tetap berjalan," tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....