Rupiah Melemah, GAPASDAP Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Penyeberangan

  • 04 Mei 2026 12:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Rupiah melemah di atas Rp17.000 per dolar AS, tekan biaya operasional kapal
  • Harga minyak dunia tinggi memperparah beban pengusaha ferry
  • Tarif penyeberangan belum naik sejak lama, selisih biaya capai 31,8%
  • GAPASDAP desak pemerintah segera naikkan tarif dan beri insentif

RRI.CO.ID, Palembang - Kondisi usaha angkutan penyeberangan kian tertekan seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah menembus Rp17.000 per dolar AS. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per Senin, 4 Mei 2026, rupiah berada di level jual Rp17.464,89 dan beli Rp17.291,11 per dolar AS.

Tekanan semakin berat karena harga minyak dunia masih bertahan tinggi di atas US$107 per barel. Kombinasi dua faktor ini membuat biaya operasional kapal melonjak signifikan.

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan, kondisi tersebut memperburuk beban pengusaha penyeberangan. “Biaya terus naik, sementara pendapatan tidak berubah karena tarif belum disesuaikan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pelemahan rupiah berdampak langsung pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen suku cadang, pengedokan, hingga perlengkapan keselamatan bergantung pada dolar AS. Akibatnya, setiap pelemahan rupiah otomatis meningkatkan beban biaya.

“Ketika rupiah melemah, semua komponen ikut naik. Ditambah harga minyak dunia yang tinggi, biaya operasi kapal menjadi semakin besar,” kata Khoiri.

Masalah ini bukan hal baru. Sejak 2019, struktur tarif angkutan penyeberangan disebut sudah tidak seimbang. Saat itu saja, tarif yang berlaku tercatat lebih rendah 31,8 persen dari kebutuhan biaya produksi. Dengan kurs dolar yang kini lebih tinggi, selisih tersebut dipastikan semakin melebar.

Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ketat. Namun, tarif sebagai sumber utama pendapatan belum mencerminkan realitas biaya di lapangan.

GAPASDAP menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. “Tidak mungkin standar keselamatan terpenuhi optimal jika struktur tarif tertinggal jauh dari biaya operasional,” tegas Khoiri.

Sebagai langkah konkret, GAPASDAP telah kembali menyurati Menteri Perhubungan RI pada 20 April 2026 untuk meminta percepatan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Selain itu, asosiasi juga mendorong pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan pajak, penyesuaian PNBP, hingga dukungan bunga perbankan.

“Penyesuaian tarif bukan hanya untuk kepentingan pengusaha, tetapi untuk menjaga keberlangsungan layanan penyeberangan nasional,” ujar Khoiri.

Jika tidak segera ditangani, tekanan biaya dikhawatirkan akan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam menjaga operasional kapal, termasuk pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....