Komdigi RI Apresiasi TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak
- 14 Apr 2026 18:22 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan upaya perlindungan anak di ruang digital di Indonesia mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dikutip dari laman resmi Kemkomdigi, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/tiktok-tutup-780-ribu-akun-anak-pemerintah-desak-platform-lain Kamis 14 April 2026, hingga 10 April 2026 platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Meutya menjelaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah penonaktifan akun dalam jumlah besar tersebut kepada pemerintah.
Ia juga menilai hal ini sebagai bentuk awal komitmen platform digital dalam mendukung perlindungan anak di Indonesia. TikTok disebut telah menyampaikan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia, memperbarui informasi batas usia minimal penggunaan di pusat bantuan (Help Center), serta berencana melakukan pembaruan secara berkala terkait implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai awal yang positif dan diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya. Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta platform lain untuk melaporkan langkah serupa, termasuk jumlah akun yang telah ditindak.
Sementara itu, untuk platform Roblox, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat adanya sejumlah penyesuaian fitur di tingkat global yang dilakukan dari kantor pusatnya di Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Pemerintah menilai bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
Salah satu catatan yang disampaikan adalah masih adanya celah yang memungkinkan interaksi atau komunikasi dengan pengguna yang tidak dikenal. Pemerintah menyatakan bahwa Roblox belum dapat dikategorikan sepenuhnya patuh terhadap regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi, dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....