Pemerintah Perpanjang Lapor SPT Tahunan 2026

  • 25 Mar 2026 17:04 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana pemerintah untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Tenggat tersebut mundur satu bulan dari jadwal semula, yakni 31 Maret 2026.

Dikutip dari laman artikel.pajakku Rabu 25 Maret 2026, Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan kebijakan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan perpanjangan tersebut. Purbaya menyebut, keputusan ini diambil untuk memberi kelonggaran waktu bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Perpanjangan masa lapor SPT 31 April, perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah mengindikasikan kemungkinan adanya perpanjangan.

Hal ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momen Ramadan dan Idulfitri, yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan. Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan menjelang akhir Maret 2026.

Ia menambahkan, opsi yang tengah disiapkan adalah pemberian relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,8 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Data tersebut mencakup lebih dari 15,6 juta wajib pajak orang pribadi, sekitar 955 ribu wajib pajak badan, lebih dari 90 ribu instansi pemerintah, serta ratusan wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk pelaporan tahun buku Januari–Desember 2025, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul non karyawan, serta wajib pajak badan baik dalam rupiah maupun dolar AS. Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda juga turut menyampaikan laporan, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....