Polda Sumsel Seret 17 Tersangka Karhutla ke Jalur Hukum

  • 26 Agt 2026 08:10 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumsel telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di mana sebagian perkara telah tuntas dan sisanya masih dalam penanganan.
  • Penanganan krisis Karhutla di Sumatera Selatan bertumpu pada tiga langkah paralel, yakni pencegahan intensif, pemadaman titik api, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
  • Langkah operasional respons cepat di lapangan dipadukan dengan koordinasi lintas sektor (Pemerintah Daerah, TNI, masyarakat) serta ikhtiar spiritual melalui Salat Istisqa.

RRI.CO.ID, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bergerak cepat memperketat ruang gerak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah kepungan titik api yang mengancam wilayah rawan, jajaran kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus Karhutla di Sumatera Selatan.

Langkah hukum tersebut berjalan paralel dengan pengerahan personil gabungan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terus berjibaku memadamkan kobaran api di lapangan.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penanganan krisis ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Strategi di lapangan memadukan pencegahan, pemadaman langsung, hingga tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan.

“Kolaborasinya luar biasa. Pencegahannya kita maksimalkan. Yang masih nyala kita padamkan. Yang di depan kita juga akan kita mitigasi agar jangan sampai terbakar juga,” tegas Sandi usai mengikuti Salat Istisqa di Griya Agung, Palembang, Selasa, 25 Agustus 2026.

Penindakan terhadap 17 tersangka menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus rantai kelalaian dan kesengajaan yang memicu bencana asap. Sandi menjelaskan, sebagian dari berkas perkara tersebut telah dirampungkan untuk segera disidangkan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan mendalam.

"Sejumlah perkara telah dituntaskan, sedangkan kasus lainnya masih dalam tahap penanganan. Proses penegakan hukum terus dilakukan bersamaan dengan pemadaman titik api dan langkah mitigasi di kawasan yang rawan terjadi kebakaran," ujarnya.

Upaya memadamkan Karhutla juga diimbangi dengan pendekatan spiritual. Salat Istisqa yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi wujud ikhtiar memohon hujan di tengah puncak musim kemarau. Meski demikian, mesin operasional di lapangan sama sekali tidak mengendur. Pemantauan area rawan, pendinginan bekas terbakar (cooling down), serta patroli rutin tetap berjalan 24 jam untuk menekan potensi munculnya titik api baru.

Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, menekankan bahwa peran aktif masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah bencana lingkungan ini berulang. Sinergi lintas sektor hanya akan berdampak maksimal jika ada kesadaran warga untuk tidak membakar lahan.

"Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla. Polda Sumsel berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor melalui penanganan cepat terhadap titik api, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum untuk mencegah kebakaran meluas di Sumatera Selatan," kata Nandang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....