Polda Sumsel Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Dokter Lansia
- 28 Jan 2026 17:43 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Palembang dengan menangkap tiga tersangka. Pembunuhan ini diduga direncanakan dengan cermat, dengan motif ekonomi dan keinginan untuk menguasai harta milik korban.
Ketiga tersangka yakni YG (60), yang diduga sebagai otak kejahatan, S (57), serta JI (46). Dua pelaku merupakan warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Banyuasin.
Pada Rabu, 15 Januari 2026, sebuah kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban, Khiristina, seorang dokter yang juga merupakan tetangga pelaku, ditemukan tewas setelah dijerat lehernya dengan tali tambang. Berdasarkan penyelidikan, tersangka utama, Yunas Gusworo, merencanakan aksi tersebut dengan memancing korban datang ke rumah temannya, lalu menghabisi nyawa korban.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang dan dibakar di kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Selain pembunuhan, para pelaku juga merampas harta korban. Mobil milik korban dijual seharga Rp53 juta oleh tersangka Suswanto, sementara telepon seluler korban diduga dijual oleh Jhoni Iskandar.
Menurut Kombes Pol Johanes Bangun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, peristiwa ini merupakan tindak kriminal berat yang dilakukan secara brutal dan terencana. "Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, untuk menguasai harta korban yang dianggap mendesak," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu 28 Januari 2026 di Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel.
Korban dan para tersangka ternyata saling mengenal, bahkan bertetangga. Setelah kejadian, tersangka utama melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Penangkapan berawal dari diamankannya Jhoni Iskandar, yang kemudian membuka jalan bagi penangkapan tersangka lainnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB, serta korek api yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....