Polda Sumsel Bongkar Praktik Oplosan Gas Bersubsidi
- 21 Jan 2026 12:44 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik oplosan gas subsidi 3 kilogram di Palembang. Empat pelaku ditangkap di sebuah gudang di Jalan Taqwa, Mata Merah.
Selama lima bulan, para pelaku mengalihkan isi gas subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Mereka memanfaatkan celah distribusi untuk meraup untung Rp30.000 per tabung.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebut praktik itu sangat merugikan negara. "Modus ini merampas hak masyarakat miskin atas gas murah," ujarnya, Rabu 21 Januari 2026.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D, YA, EA, dan R. D berperan sebagai pemodal, YA sebagai pemilik lahan sekaligus pengoplos.
EA berperan sebagai eksekutor lapangan, sedangkan R bertugas sebagai sopir distribusi. Seluruh pelaku berasal dari Palembang dan beroperasi di kawasan Sungai Selincah.
Proses oplosan dilakukan dengan metode sederhana namun berisiko tinggi kebocoran gas. Gas dari empat tabung kecil dipindahkan ke satu tabung besar menggunakan pipa sambungan.
Doni menyebut praktik tersebut membahayakan pelaku dan warga sekitar gudang. “Risiko ledakan sangat tinggi karena tidak sesuai standar keselamatan,” tuturnya.
Polisi menyita 426 tabung gas 3 kilogram dan 135 tabung ukuran 12 kilogram. Juga diamankan timbangan, obeng, pipa sambungan, segel, rubber seal, dan satu mobil.
Barang bukti menunjukkan bahwa praktik ini terorganisir dan berjalan rutin. Keuntungan tinggi membuat pelaku terus melanjutkan aksi tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Para tersangka dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman enam tahun penjara. Mereka juga terancam denda hingga Rp6 miliar atas perbuatannya.
Polda Sumsel mengimbau warga melaporkan dugaan penyalahgunaan barang subsidi. Polisi berkomitmen menjaga distribusi gas agar tetap tepat sasaran dan aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....