Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Ini Caranya

  • 06 Feb 2024 09:11 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Pajak menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP), terutama Wajib Pajak orang pribadi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/PMK.03/2018, SPT adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT Tahunan merupakan laporan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap WP orang pribadi wajib melakukan pelaporan ini, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 1982, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Undang-Undang tersebut, tertulis bahwa setiap WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Pelaporan SPT Tahunan ini memiliki beberapa fungsi, antara lain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan, melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta melaporkan harta dan kewajiban milik WP.

Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, kita akan fokus pada SPT Tahunan. Formulir ini terbagi menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta, Formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta, dan Formulir 1770 untuk pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Untuk menggunakan DJP Online, wajib pajak harus membuat akun dan memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP.

Berikut adalah langkah-langkah mudah lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui DJP Online:

  1. Login: Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, lalu klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Klik "Login".

  2. Dashboard: Setelah login, masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab "Lapor".

  3. e-Filing: Pilih "e-Filing" untuk mengisi formulir SPT secara online. Klik tab "Buat SPT".

  4. Pilih Formulir: Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan. Isi pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir yang tepat.

  5. Isi Data: Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, tanggungan, dan informasi lainnya. Pastikan pengisian data benar dan lengkap.

  6. Hitung Pajak: Sistem akan menghitung pajak penghasilan berdasarkan data yang diisi. Periksa kembali apakah data sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 milik Anda.

  7. Pengembalian atau Pemotongan: Isi informasi pengembalian atau pemotongan PPh Pasal 24 dan pembayaran PPh Pasal 25 jika berlaku.

  8. Pernyataan Pertanggungjawaban: Setelah pengisian data, berikan pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh data yang diisi.

  9. Proses Laporan: Ikuti instruksi terakhir dan selesaikan proses pelaporan. Pastikan Anda mendapatkan bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun.

Ingat, batas waktu lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Meskipun denda berlaku, terdapat pengecualian untuk beberapa kasus khusus, seperti wajib pajak yang telah meninggal dunia atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Semoga panduan ini membantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.

Diolah dari : pajakonline.com

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....