BI Checking Bisa Diperbaiki Usai Pelunasan, Begini Penjelasannya

  • 08 Des 2025 15:34 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Informasi mengenai riwayat kredit atau BI Checking yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari sahabat.penggadaian.co.id, data kredit yang sempat bermasalah ternyata masih dapat diperbaiki melalui prosedur resmi.

SLIK OJK mencatat seluruh aktivitas kredit seseorang, mulai dari pinjaman yang lancar hingga yang memiliki tunggakan. Catatan inilah yang kemudian digunakan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan permohonan kredit baru. Riwayat kredit juga dibagi menjadi lima kategori, dari Skor 1 (lancar) hingga Skor 5 (macet).

Menurut informasi dari sahabat.penggadaian.co.id, nama yang terlanjur memiliki catatan kurang baik dalam SLIK masih dapat dibersihkan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Pelunasan menjadi langkah utama sebelum proses pembaruan data dapat dilakukan.

Setelah melunasi seluruh cicilan, debitur perlu meminta Surat Keterangan Lunas dari lembaga pemberi kredit. Surat ini menjadi bukti formal bahwa kewajiban telah diselesaikan dan menjadi dokumen pendukung ketika mengajukan pembaruan data ke OJK.

Proses pembaruan data di SLIK biasanya memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja. Rentang waktu tersebut dibutuhkan agar pihak kreditur dapat melaporkan status terbaru debitur ke OJK dan menunggu pembaruan data masuk ke dalam sistem.

Dalam penjelasan yang sama, disebutkan bahwa prosesnya dapat berlangsung lebih cepat atau lebih lama, tergantung kecepatan pelaporan kreditur serta antrean administrasi di sistem SLIK. Karena itu, waktu penyelesaiannya bisa berbeda pada setiap kasus.

Sementara itu, layanan Pegadaian tetap dapat diakses oleh masyarakat meski riwayat kredit sedang dalam proses pemutihan. Hal ini karena produk gadai tidak mensyaratkan BI Checking sebagai bagian dari penilaiannya. Nasabah hanya perlu membawa barang jaminan yang sah untuk memperoleh pembiayaan.

Dengan adanya mekanisme pemulihan riwayat kredit ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui data finansial mereka sesuai prosedur yang berlaku. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi siapa pun yang ingin memahami cara kerja sistem SLIK OJK berdasarkan penjelasan dari sahabat.penggadaian.co.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....