Tak Semua Orang Bisa Donor Darah, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi
- 09 Sep 2026 06:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Tidak semua orang dapat melakukan donor darah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan tertentu.
- Syarat utama donor darah adalah usia minimal pendonor harus 17 tahun.
- Pemenuhan persyaratan kesehatan donor darah diperlukan untuk memastikan keamanan proses baik bagi penerima maupun pendonor itu sendiri.
RRI.CO.ID, Palemmbang - Tidak semua orang dapat langsung melakukan donor darah. Pendonor harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan untuk memastikan proses donor aman, baik bagi penerima maupun pendonor.
Dokter Spesialis Patologi Klinik Departemen Penunjang RSMH, Delpiana Siallagan, menjelaskan, salah satu syarat utama adalah usia. Pendonor minimal berusia 17 tahun.
Untuk pendonor pertama, batas usia umumnya hingga 60 tahun, sedangkan pendonor berulang dapat diberikan toleransi hingga usia lebih dari 65 tahun selama hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi yang baik.
Selain usia, tekanan darah juga menjadi salah satu faktor yang diperiksa. Tekanan darah sistolik pendonor berada pada rentang 90–160 mmHg, sedangkan diastolik 60–100 mmHg.
Selisih antara tekanan sistolik dan diastolik juga harus lebih dari 20 mmHg. “Yang kedua dari tekanan darah. Sistoliknya harus 90 sampai 160 mmHg, untuk diastolik 60 sampai 100 mmHg. Jarak antara sistol dengan diastol harus lebih dari 20 mmHg,” jelasnya dalam Dialog Indonesia Sehat RRI, Jumat 4 September 2026.
Pemeriksaan berikutnya adalah denyut nadi. Pendonor harus memiliki denyut nadi 50–100 kali per menit dan teratur.
Sementara itu, berat badan juga menjadi syarat penting. Untuk donor darah sebanyak 350 cc, berat badan minimal pendonor adalah 45 kilogram.
Sedangkan untuk pengambilan darah sebanyak 450 cc, berat badan minimal 55 kilogram. Khusus untuk donor darah melalui metode apheresis, pendonor juga diwajibkan memiliki berat badan minimal 55 kilogram.
Selain pemeriksaan tersebut, kadar hemoglobin (Hb) juga menjadi salah satu penentu kelayakan donor. Kadar Hb pendonor harus berada pada kisaran 12,5–17 g/dL.
Jika kadar Hb terlalu rendah maupun terlalu tinggi, pendonor akan ditunda sementara. Ia menegaskan, berbagai persyaratan tersebut diberlakukan bukan hanya untuk memastikan darah yang didonasikan aman bagi pasien, tetapi juga untuk menjaga kondisi kesehatan pendonor.
Jadi, sebenarnya kriteria penolakan ini bukan hanya untuk memastikan darah yang didonorkan sehat bagi pasien, tetapi juga untuk memastikan pendonor dalam kondisi sehat. Kita ingin donor darah memberikan manfaat dan keamanan, baik bagi pasien maupun bagi pendonor,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....