Komisi V DPRD Sumsel Ingatkan Aturan Iuran Komite Sekolah Tidak Diwajibkan
- 28 Jul 2026 14:24 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Komisi V DPRD Sumsel mengingatkan bahwa iuran komite sekolah tidak boleh diwajibkan kepada orang tua siswa.
- Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani menyatakan praktik pemungutan iuran komite bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Orang tua siswa tidak wajib membayar iuran komite dengan nominal maupun tenggat waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
RRI.CO.ID, Palembang- Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan tentang aturan iuran komite di setiap sekolah yang tidak boleh diwajibkan. Orang tua siswa tidak wajib membayar iuran komite dengan nominal maupun tenggat waktu tertentu.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Siswa tidak wajb membayar iuran komite dengan nominal dan tengat waktu tertentu,” jelasnya.
Menurut Alwis, regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah harus bersifat sukarela. Bukan pungutan yang diwajibkan kepada setiap orang tua siswa.
"Artinya, sekolah tidak boleh menetapkan, misalnya, setiap bulan orang tua siswa wajib membayar Rp150 ribu. Ketentuan seperti itu tidak diperbolehkan karena sifatnya menjadi kewajiban," kata Alwis, Senin 27 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan DPRD Sumsel tidak mempermasalahkan keberadaan komite sekolah. Namun, fungsi komite harus tetap berjalan sesuai aturan, yakni menghimpun partisipasi masyarakat secara sukarela tanpa menetapkan besaran maupun batas waktu pembayaran.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak menjadikan sumbangan komite sebagai dasar pemberian pelayanan kepada siswa. Menurutnya, tindakan seperti menahan ijazah atau membedakan perlakuan terhadap siswa karena orang tuanya belum memberikan sumbangan merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami tidak melarang adanya komite sekolah. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa atau membeda-bedakan siswa karena belum memberikan sumbangan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Sumbangan hanya boleh dihimpun secara sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktunya," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....