Karantina Sumsel Perkuat Pengawasan Spesies Asing Invasif

  • 30 Jun 2026 22:35 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan memperkuat upaya pencegahan masuk dan penyebaran spesies asing invasif atau Invasive Alien Species (IAS). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Upaya pengendalian IAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur perlindungan sumber daya hayati dari ancaman organisme berisiko tinggi.

Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama Barantin, Antarjo Dikin, menjelaskan IAS mencakup hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, maupun patogen yang masuk ke wilayah di luar habitat alaminya.

“Spesies ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, menurunkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi, bahkan berdampak terhadap kesehatan manusia. Pengendalian IAS harus dilakukan secara terpadu,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian IAS di Kantor Karantina Sumatera Selatan, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Antarjo, strategi pengawasan dilakukan melalui pendekatan pre-border, border, dan post-border yang didukung analisis risiko secara menyeluruh. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah spesies invasif terlanjur menyebar.

Ia menjelaskan daftar IAS di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 Tahun 2016. Regulasi tersebut memuat 187 jenis spesies invasif yang telah terdapat di Indonesia dan 132 jenis yang harus dicegah pemasukannya.

Namun, perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika ancaman biosekuriti menuntut pembaruan data secara berkala. Langkah itu diperlukan agar kebijakan pengendalian tetap adaptif dan berbasis pada hasil penelitian terbaru.

Kepala Karantina Sumatera Selatan, Sri Endah Ekandari, menegaskan pengawasan IAS tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci membangun sistem deteksi dini yang efektif.

"Keamanan hayati dari ancaman IAS merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat sistem pengawasan sehingga potensi masuk dan penyebaran spesies asing invasif dapat dicegah sedini mungkin," katanya.

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Muhammad Andriansyah, menekankan pentingnya koordinasi dalam konservasi satwa liar dan perlindungan spesies asli Indonesia.

Sementara itu, Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bobby Muslimin, menyoroti pentingnya inventarisasi spesies endemik, pertukaran data, dan penelitian berkelanjutan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengendalian IAS yang berbasis ilmiah.

Kalangan akademisi dari Universitas Sriwijaya, Universitas PGRI Palembang, dan Universitas Muhammadiyah Palembang juga mendorong penguatan kolaborasi riset. Mereka menilai penelitian terhadap spesies lokal seperti ikan belida, ikan tiger, dan ikan betok perlu terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya konservasi.

Seluruh peserta sepakat memperkuat kerja sama antarlembaga melalui penelitian bersama, pertukaran data, pembaruan informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta penyusunan analisis risiko yang lebih komprehensif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung sistem pengawasan spesies asing invasif yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....