Waspada Menyimpan Baterai Bekas, Ini Tips Mengelolanya

  • 22 Jun 2026 06:58 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID , Palembang - Kebiasaan menumpuk Baterai bekas yang sudah habis dayanya di sudut meja atau di dalam laci rumah sering kali dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat. Sisa dari penggunaan gawai, jam dinding, remote TV, hingga mainan anak-anak. Namun, membiarkan benda-benda tersebut terbengkalai atau bahkan membuangnya sembarangan ke tempat sampah ternyata menyimpan ancaman bahaya yang sangat serius.

Langkah pemisahan ini bukan tanpa alasan, Sebab Baterai bekas ini secara hukum telah dikategorikan sebagai jenis sampah yang membutuhkan perlakuan khusus. Merujuk pada aturan baru dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Peraturan Mentri LHK No.9 Tahun 2024, ditegaskan bahwa sampah dari rumah tangga, kantor, atau kawasan komersial yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti Baterai bekas wajib dipisahkan secara ketat dari sampah rumah tangga biasa agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Aturan teknis mengenai kewajiban pengelola dan pemilihan sampah spesifik ini dapat di akses langsung oleh masyarakat melalui situs resmi Indonesia Environment dan Energy Center Https://environment-indonesia.com

Secara sains, bahaya utama dari sebutir Baterai terletak pada kandungan material di dalam cangkangnya. Ketika Baterai primer maupun sekunder dibuang begitu saja lapisan luarnya lambat laun akan berkarat, hancur, dan mengalami kebocoran. Cairan kimia berasun yang keluar tersebut mengandung berbagai logam berat berbahaya seperti merkuri, mangan, timbal, nikel, lithium, hingga kadmium.

Apabila cairan kimia dari baterai yang bocor tersebut sampai merembes ke dalam tanah, dampaknya akan sangat fatal karena dapat mencemari sumber air tanahdisekitar pemukiman. Selain merusak ekosistem lingkungan secara jangka panjang, kandungan logam berat yang masuk ke sumber air tersebut beresiko terserap oleh tanaman dan jika dikonsumsi manusia dalam waktu lama akumulasi zat beracun ini berpotensi memicu berbagai penyakit kronis berbahaya.

Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan tersebut, masyarakat diimbau untuk memulai menerapkan manajeman penanganan baterai bekas secara mandiri sejak dari rumah. Langkah awal yang paling mendasar adalah dengan menyediakan wadah khusus yang kering, terisolasi, dan tertutup rapat agar baterai lama tidak bercampur dengan sampah organik maupun plastik.

Selain menyediakan wadah isolasi sangat disarankan untuk menempelkan selotip bening pada kedua ujung kutub positif(+) dan negatif(-) setiap baterai bekas sebelum disimpan. Langkah ini berfungsi untuk menekan risikoterjadinya hubungan arus pendek atau korsleting akibat gesekan antar baterai yang berpotensi memicu percikan api. Alternatif jangka panjang lainnya yang ramah lingkungan adalah dengan mulai beralih menggunakan baterai isi ulang (Rechargeable).

Sebagai langkah akhir, tumpukan baterai yang telah dikumpulkan di dalam wadah khusus tersebut tidak boleh dibuang ke truk sampah reguler, melainkan harus disalurkan ke pos pengumpul resmi. Saat ini, pemerintah daerah dan berbagai komunitas lingkungan telah menyediakan fasilitas drop box sampah elektronik (e-waste). Dengan menyerahkan limbah tersebut ke tempat yang tepat, baterai bekas akan di angkaut dan di daur ulang secara aman oleh pihak profesional yang berizin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....