Perkuat Hubungan dengan Pusat, Pemkab Banyuasin Siap Kawal Revisi Undang-Undang

  • 14 Mar 2026 05:12 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan kesiapan untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan pemerintah daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aminuddin yang mewakili Bupati Banyu. Pemerintah daerah menilai revisi regulasi tersebut perlu dilakukan agar tata kelola pemerintahan daerah semakin efektif.

Pembahasan revisi undang-undang tersebut turut melibatkan berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Forum diskusi tersebut menjadi ruang bagi daerah untuk menyampaikan masukan terkait pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian. Di antaranya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembagian urusan pemerintahan konkuren.

"Aspek pembagian kewenangan antara pusat dan daerah perlu diperjelas agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih efektif," ujar Aminuddin, di Pangkalan Balai, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Dengan aturan yang lebih tegas, daerah dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal.

Sementara itu, menurut Aminuddin pemerintah kabupaten di berbagai daerah juga menyampaikan pandangan serupa. Daerah berharap revisi undang-undang dapat memberikan kepastian dalam pengaturan kewenangan pemerintahan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi menilai revisi undang-undang menjadi momentum memperkuat otonomi daerah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, regulasi yang lebih jelas akan membantu pemerintah daerah menjalankan tugas pemerintahan secara lebih efektif. Hal tersebut juga dinilai dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap berbagai masukan dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi undang-undang tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....