Bupati Muba Instruksikan Seluruh Perusahan Tertib Administrasi RPTKA
- 21 Feb 2026 07:51 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Bupati Musi Banyuasin menginstruksikan seluruh perusahaan tertib administrasi RPTKA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku nasional. Instruksi tersebut ditegaskan guna memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan transparan dan akuntabel di daerah.
Bupati Muba, Toha Tohet menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi seluruh investor. Ia menyebut investasi harus sejalan dengan aturan demi melindungi kepentingan tenaga kerja lokal.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin kehadiran tenaga kerja asing memberi manfaat nyata. Transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi pekerja lokal menjadi prioritas pembangunan daerah.
"Investasi harus taat aturan dan membawa manfaat bagi warga," tegas Toha Tohet, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia mengajak seluruh perusahaan melaporkan penggunaan tenaga kerja asing secara resmi. Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab korporasi.
Pemkab Muba mengingatkan perusahaan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Selain itu, kepatuhan terhadap Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 juga ditekankan.
Salah satu poin penting adalah penyelarasan dokumen RPTKA setiap perusahaan. Dokumen tersebut wajib disahkan sebelum tenaga kerja asing mulai bekerja.
Perusahaan juga diminta menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping resmi. Kebijakan ini bertujuan mendorong alih teknologi dan peningkatan keterampilan pekerja daerah.
Pelaporan berkala setiap enam bulan wajib disampaikan kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan terhadap kepatuhan administrasi perusahaan.
Selain pelaporan, perusahaan wajib menyetor Dana Kompensasi Penggunaan TKA tepat waktu. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal.
Kepala Disnakertrans, Muba Herryandi Sinulingga menegaskan pihaknya siap mendampingi perusahaan. Pendampingan dilakukan agar kewajiban administrasi dapat dipenuhi tanpa hambatan berarti.
Ia menambahkan pembinaan lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi administratif. Namun penegakan aturan tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran serius.
Sesuai ketentuan, sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara penggunaan TKA. Langkah tegas tersebut menjadi opsi terakhir apabila perusahaan tidak kooperatif.
Pemerintah Kabupaten Muba optimistis iklim investasi tetap kondusif dan berkelanjutan. Sinergi pemerintah dan dunia usaha diharapkan mempercepat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....