Nikah Massal Palembang Legalkan Pernikahan Sejak 1982

  • 02 Okt 2025 12:46 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Agenda nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Pengadilan Agama Kelas I diikuti 44 pasang pengantin, Kamis (2/10/2025). Dari puluhan pasangan itu, ada satu kisah menarik dari pasangan lansia yang akhirnya resmi diakui negara.

Pasangan tersebut adalah Nizarman (63) dan istrinya Tanzilal (60), warga Jalan Panca Usaha Kecamatan Seberang Ulu I. Mereka menikah secara agama pada 1982 silam, namun selama lebih dari 40 tahun belum memiliki dokumen buku nikah.

Melalui program nikah massal yang difasilitasi Pemkot bersama Pengadilan Agama, Nizarman dan Tanzilal akhirnya mendapat buku nikah. Sebelumnya, mereka mengikuti sidang itsbat nikah atau pengesahan di Pengadilan Agama sebagai syarat administratif.

Kakek dengan empat anak dan sebelas cucu itu tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. “Terima kasih kepada Wali Kota Ratu Dewa yang peduli kepada masyarakat. Dengan adanya nikah massal ini, kami bisa sah secara negara,” ungkap Nizarman.

Ia menceritakan, informasi terkait nikah massal pertama kali ia dapat dari Camat Seberang Ulu I. Menurutnya, program ini benar-benar membantu masyarakat, terutama pasangan lama yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

“Benar kami mengetahui informasi nikah massal ini dari camat setempat. Kami sangat bersyukur karena program ini bisa membantu masyarakat,” tuturnya.

Nikah massal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses administrasi lain seperti hak anak dan waris. Bagi pasangan seperti Nizarman, hal ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap warganya.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Palembang menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Nikah massal dipastikan akan terus digelar setiap tahun untuk melegalkan status pasangan yang belum tercatat resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....