Sah APBD OKU 2025 1,6 Triliun

  • 22 Jan 2025 19:31 WIB
  •  Palembang

KBRN, OKU : Rapat Paripurna DPRD OKU dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan RAPBD OKU tahun 2025 di Gedung DPRD OKU Rabu (22/1/2025), oleh Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana dipimpin Wakil ketua II DPRD OKU, Parwanto bersama wakil ketua I DPRD OKU Rudi Hartono dan dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD OKU.


Dalam rapat paripurna itu APBD OKU seluruh Fraksi DPRD OKU menyampaikan kesimpulan menyetujui dan menerima RAPBD OKU tahun 2025 disahkan menjadi Perda APBD OKU Tahun 2025, yang kemudian disahkan sebesar Rp1,6 Triliun, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto dan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.


Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD OKU yang telah membahas dan meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2025.


Menurutnya, pembahasan RAPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan tahapan. DPRD OKU dan semua pihak telah berpacu dengan waktu, melaksanakan pembahasan. Semua itu dilakukan demi kepentingan daerah dan keberlanjutan pembangunan di bumi sebimbing sekundang.


"Melalui rapat-rapat dewan, melalui fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, dan telah mengambil kesimpulan serta menandatangani keputusan bersama atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten OKU tahun anggaran 2025,".


Ketua 2 DPRD OKU Parwanto saat memimpin rapat mengatakan, dengan disetujuinya RAPBD tersebut, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 245 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 112 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2025 yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati, harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.


"Kami mohon maaf rapat sempat tertunda semalam, namun bisa digelar pada siang ini," ungkapnya.


Turut hadir Kajari OKU Choirun Parapat , Ketua PN Baturaja Elvin Andrian, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU Kompol Yulfikri , Karutan Baturaja Abdul Hamid, para Kepala Dinas dan Badan serta tamu undangan lainnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....