Kemenhaj Larang City Tour Jemaah Haji sebelum Fase Armuzna 2026
- 01 Mei 2026 22:53 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi melarang pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji sebelum memasuki fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) tahun 1447H/2026M.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-88/BN/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 30 April 2026. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga kesiapan jemaah menjelang puncak ibadah haji.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumsel, M. Arkan Nurwahiddin, menjelaskan bahwa fase Armuzna merupakan inti dari rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik dan stamina yang prima. Oleh karena itu, aktivitas di luar rangkaian ibadah utama perlu dibatasi.
Ia menegaskan, larangan city tour bertujuan untuk meminimalisir risiko kelelahan jemaah. “Tujuannya memastikan jemaah dalam kondisi sehat, serta dapat fokus pada persiapan wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Pemerintah juga menginstruksikan seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak menyelenggarakan atau memfasilitasi kegiatan ziarah ke luar kota Madinah dan Makkah sebelum puncak haji.
Selain itu, pembinaan jemaah sebelum Armuzna diminta difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual agar jemaah mampu menjalankan ibadah secara mandiri, tertib, dan khusyuk.
Surat edaran tersebut juga mewajibkan setiap pergerakan jemaah dikoordinasikan dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan pihak terkait, serta ditembuskan kepada pimpinan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan jemaah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....